Penjelasan mengenai Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD)
Darah yang diberikan oleh para pendonor tidak pernah diperjualbelikan. Di PMI, setiap kantong darah yang diterima dari pendonor diproses melalui rangkaian tahapan penting untuk memastikan keamanan, mutu, dan kelayakan sebelum diberikan kepada pasien yang membutuhkan.
Proses ini meliputi pemeriksaan golongan darah, uji saring terhadap penyakit infeksius, pemisahan komponen darah, penyimpanan dengan standar khusus, serta distribusi menggunakan rantai dingin yang diawasi ketat. Seluruh tahapan tersebut membutuhkan peralatan, teknologi, bahan habis pakai, serta tenaga profesional yang kompeten.
Oleh karena itu, Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dikenakan bukan sebagai harga darah, tetapi semata-mata untuk mengganti biaya operasional pengolahan agar layanan transfusi dapat tetap berjalan dengan aman dan berkelanjutan.
Melalui mekanisme BPPD inilah PMI dapat memastikan bahwa setiap kantong darah yang diterima pasien benar-benar aman, layak, dan memenuhi standar nasional maupun internasional.
Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan mengetahui bahwa darah adalah anugerah kemanusiaan dari para pendonor, sementara BPPD merupakan dukungan agar proses pengolahan darah dapat terus dilakukan demi keselamatan semua pasien.
Sesuai SK PP PMI No.019/KEP/PP.PMI/2023 bahwa besaran biaya pengganti pengolahan darah ditetapkan sebesar Rp. 490.000,- bagi jenis pelayanan darah dengan kualitas uji saring IMLTD ECHLIA untuk pasien peserta BPJS dan non BPJS di seluruh UDD PMI dengan uji silang serasi dilakukan oleh UDD PMI.
Harap dipahami inilah mengapa ada biaya yang perlu dibayar pada saat ada pasien yang membutuhkan darah. “Ayo kita lanjut donor darah rutin lagi”. Bantu sesama, Selamatkan Nyawa.

